Beranda Ogan Komering Ulu Selatan Diduga Pergantian Perangkat Desa Pengandonan Kisam Ilir Menyalahi Aturan Permendagri

Diduga Pergantian Perangkat Desa Pengandonan Kisam Ilir Menyalahi Aturan Permendagri

1445
0

Nusantara Satu-Kepala Desa pengandonan kecamatan kisam Ilir yang baru terpilih dalam pemilihan serentak tahun 2023 Diduga ganti perangkat tanpa aturan yang berlaku.

Menurut peraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) no 67 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangakat desa sudah tertuang di dalam nya,maka kepala desa tidak bisa sewenah wenah berhentikan perangkat tanpa aturan yang berlaku.

Sembilan orang perangkat desa 2 orang di mutasi dan 7 orang di berhentikan oleh kepala desa pengandonan menutur kan kami semua di berhentikan tanpa pemberitahuan dan tanpa peroses pemberhentian secarara aturan.

Memang setelah terpilih nya kepala desa yang baru ini kami di tuntut untuk ke kantor dari hari senen sampai jumat dari jam 7:30 sampai jam 16:00 itu pun sudah kami jalanlan kan, kami sudah berusaha maksimal supaya sepaham dengan kepala desa yang baru,tetapi memang kami perangkat desa sudah tidak di pungsikan oleh kepala desa yang baru sesuai tupoksi kami sebagai perangkat desa dan dia sudah mempungsikan orang yang di tunjuk nya, dalam semua kegiatan desa,dalam beberapa bulan kami sudah mendapat kan SP yang ke tiga terhitung dari SP pertama tanggal 12 setember samapai 18 desember SP yang ke tiga tanpa ada penjelansan kami kena SP dengan dasar apa.

Memang kami akui pada saat SP yang pertama sampai SP yang kedua kami tidak full masuk Jam 7:30 dan pulang jam 16:00 tepai terhitung mulai di terbikan nya SP ke dua kami sudah mematuhi aturan yang di tentukan kepala desa namun masih di terbitkan SP ke tiga dan di lanjut kan pemberhentian tanpa pemberitahuan diduga pemberhentian sepihak.

Lanjut pemberhentian kami itu diduga tidak mengikuti aturan di mana kami beberapa hari sebelum ada nya pelantikan kami masih ke balai desa untuk menjalankan tugas seperti biasa, pada hari selasa 9 januari 2024 kami semua perangkat terkejut karna di balai desa ada kegiatan pelantikan perangkat desa yang baru, tanpa ada nya pemberi tahuan kepada kami perangkat desa yang lama secara lisan maupun tertulis bahwa kami sudah di berhentikan sebagai perangkat desa.

“Kami semua yang diduga di berhentikan tanpa aturan tidak terima, kami di perlakukan sewenah wenah oleh beberapa oknum dan tidak mengikuti juknis yang berlaku maka kami akan meminta keadilan ke Dinas PMPD kabupaten OKU Selatan terkait kejadian ini,apa bila laporan kami juga tidak di tindak lanjuti maka kami akan mencoba ke komisi 1 DPRD kabupaten OKU selatan/dan Bupati oku selatan untuk meminta ke adilan dan untuk menegak kan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Supaya para kepala desa yang baru menjabat tidak sewenah wenah dan bisa jalan kan aturan yang ada dan per undang undangan yang berlaku.

Diduga Camat kisam ilir dan kepala desa pengandonan kangkangi peraturan menteri dalam negeri NO 67 tahun 2017 terkait pembentukan dan pemberhentian perangkat desa.

Di tempat terpisah saat perangkat desa yang di berhentikan mempertanyakan ke pada camat kisam ilir Erwin, menyampaikan,pada saat kepala desa pengandonan yang baru terilih,meminta ke pada semua perangkat desa untuk mengundur kan diri pada saat itu kamu tidak ada yang mau tanda tangan karna kamu tau dengan aturan maka pergantian perangakat desa pada saat itu tidak terpenuhi.

Maka kepala desa punya wewenang untuk menganti perangkat desa yang baru dengan cara berkomunikasi dengan semua,, dan berdasarkan tupoksi nya,dan tidak di salahkan kepala desa mencari yang terbaik dari yang baik.

Lanjut camat rekomrndasi nya memang sudah memenuhi syarat dengan dasar yang ada tanpa dasar yang kuat kami tidak akan berani beri rekomendasi, karena itu akan berakibat patal.

“Pemberitahuan kepada perangkat desa yang lama bahwa dia telah di ganti itu tidak wajib,,walau tidak di beritahu ke perangkat lama itu tidak akan merubah keputusan, memang saya sesal kan secara etika tapi bukan secara aturan seharus nya pada saat hari itu ada satu atau tiga orang perangkat desa yang lama tetapi tidak di wajibkan untuk di beritahu bahwa dia sudah di ganti karna memang tidak ada aturan nya,”ujar camat.

Menurut kabid PMPD kabupaten Oku selatan, Zainal ,membenar kan bahwa perangkat desa pengandonan kecamatan kisam ilir ada pergantian,dan untuk admistrasi nya memang sudah lengkap dan sudah sesuai. Menurut aturan permendagri ada surat rekomendasi pemberhentian dari camat dan ada SK pemberhentian dari kepala desa begitu juga dengan surat pengangkatan perangkat desa yang baru itu sudah ada dan sudah kami terima,dan itu sudah lengkap dan di benar kan secara administrasi.

Lanjut Kabit untuk peroses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pengandonan kami tidak mengetahui bagai mana mikanismenya di lapangan terkait pemberhentian dan pembentukan perangkat desa apa sudah sesuai aturan atau tidak itu wewenang camat setempat, tapi memang di harus kan untuk SK pemberhentian itu harus di terima oleh yang bersangkutan itu di wajibkan menurut aturan yang ada apa bila mereka tidak menerima berarti itu fiktip,, dan itu tidak di benarkan.

Sangat di sayang kan seorang camat dan kepala desa tidak melakukan musyawarah dengan baik terkait pemberhentian dan pengankatan perangkat desa, sedangkan Bupati oku selatan dan kami sudah berulang kali menyampaikan dalam beberapa pertemuan kepada semua camat dan kepala desa untuk meberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu harus sesuai aturan, dan kondusip.

Namun kami selaku PMPD Oku selatan Begitupun Dengan Bupati Oku selatan tidak berwenang untuk megagalkan kan atau tidak menerima usulan dan keputusan kepala desa dan camat terkecuali itu yang bisa menggagal kan keputusan ini Pengadilan tata usaha negara (PTUN),

Kami akan segera memanggil camat dan kepala desa terkait pemasalahan ini untuk meminta keterangan ke mereka.

“Berdasar kan keterangan dari camat dan Kabit PMPD Oku selatan kami semua perangkat desa yang di berhentikan mau pun yang di mutasi meminta untuk Aprat pegak hukum (APH) Dinas terkait dan Bupati Oku selatan menindak lanjuti perkaraini dan kami juga akan siap kan berkas perkara ini untuk menem puh jalur hukum ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN),” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini