Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

Dua LSM Datangi Kantor Kejati Sumsel Terkait Dugaan Indikasi KKN di OKI

By redaksi
08/09/2023 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Puluhan anggota LSM Corporation Anti Coruption Agency (CACA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama anggota LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK-South Sumatera), mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel, di Jl. Gub.H.Bastari untuk menyampaikan aspirasi lewat aksi demo, Rabu (09/08/23).

Massa yang dipimpin oleh Reza Fahlepie sebagai Koordinator Aksi (Korak) dan Hipzon Munandar sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), mempertanyakan progres tindak lanjut laporan yang ditangani oleh Kejati Sumsel, terkait adanya indikasi korupsi di Sekretariat DPRD,  termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam wawancaranya bersama beberapa awak media, Reza Fahlepie menyampaikan, di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI, telah terjadi adanya penetapan serta pembayaran Belanja, Tunjangan dan  Transportasi anggota DPRD termasuk juga Belanja Perumahan Pimpinan Anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp. 1.819.760.750.00.

Selain itu pada Dinas PUPR Kabupaten OKI, yaitu, terjadinya kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan, sebesar Rp.2.117.888.885,15 yang tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan 6 paket pekerjaan, yaitu sebesar Rp.2.593.117.158.70, atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR.

“Saya minta kepada Kejati Sumsel, segera panggil dan periksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI, termasuk pihak ketiga,” ujar Reza Fahlepie.

Sementara ditempat dan waktu yang sama, mewakili Kasipenkum Kejati Sumsel, Burnia menanggapi.

“Terima kasih kepada kawan-kawan sudah menyampaikan aspirasinya, menanggapi hal ini, kami akan  sampaikan secepatnya kepada pimpinan (Kajati),” pungkasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

SE: Tanaga Honor Masih Diperlukan

Next

Warga Desak DPRD Ogan Ilir Tidak Melantik Calon PAW DPRD yang Diduga Terlibat Mafia Tanah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme