Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Pendidikan

Fitri Sambangi SMP N 29 Terkait Dugaan Pungli

By redaksi
06/21/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, melakukan sidak ke SMPN 29 Palembang. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa, Jumat (21/6).

Fitrianti Agustinda mengatakan, dirinya sudah menjelaskan kepada Kepsek (Kepala Sekolah) SMP Negeri 29 dan seluruh guru terkait Pemkot Palembang melalui Diknas Palembang tegak lurus dengan aturan Kementrian Pendidikan, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, dalam bentuk apapun, dan alasan apapun.

“Saya akan perjelas mengenai yang beredar selama ini ada kebiasaan sekolah yang mengambil uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les sekolah, daftar ulang, iuran HUT sekolah, biaya ujian semester, biaya ujian tengah semester, biaya LKS dan seragam,”ungkapnya.

Fitri menjelaskan, masalah seragam itu untuk SMP putih dan biru serta SD putih dan merah. Selain itu, ada baju olahraga.

“Untuk seragam yang lain kita hapuskan. Dan seragam putih dan biru serta putih dan merah itu beli diluar sekolah. Kalau seragam olahraga bisa dibeli di koperasi. Jadi tidak ada lagi, jas, rompi, batik dan seragam koko. Kalau mau pakai pakaian muslim, itu bawahanya tetap biru dan merah. Jadi tidak boleh ada pungutan apapun.Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,”katanya.

Fitri menuturkan, kalau ada kesepakatan dengan komite, itu mencari dananya diluar sekolah misalnya dengan CSR.

Tidak boleh dibebankan dengan wali murid. Tadi disampaikan Inspektorat kalau masih ada biaya yang dilakukan, itu pungli. Kalau pungli itu pidana korupsi. Aturan ini sudah ada sejak lama. Bahkan sudah ada surat edaran dari Diknas. Tapi ini masih ada sekolah yang mencuri-curi kesempatan,”ujarnya. (Akip)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Muslim: Gotong-royong itu Besar Manfaatnya

Next

Masyarakat Sumatera Selatan Menolak Kerusuhan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme