Nusantara Satu-Menanggapi adanya laporan dari wali murid SMA Negeri 4 talang ubi Atas adanya pungutan untuk membangun Pagar Sekolah, Kepsek SMA 4 mengakuinya benar.
Dikonfirmasi Pada 7 Juni 2022 ,Rusdiono Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 talang ubi membenarkan adanya pungutan tersebut untuk membuat pågår sekolah ,Jual Beli seragam sekolah dan untuk sumbang -sumbangan musiba yang terjadi.
“Ada INI uangnya juga masih ada,” ujar Kepsek Rudiono seraya menunjukan uang tersebut.
Adanya pungutan untuk pågår tersebut Dia berdalih sudah prosedur dan melalui komité sekolah dan kita sering membantu sumbangan-sumbangan yang terjadi dalam daerah maupun luar daerah.
“Nah untuk yang pasar berdasarkan rapat komité Ini dindo disetujuh wali murid,” Jelas Kepsek ya saat itu dihadapan pengawas dari Dinas pendidikan Provinsi sumatera selatan.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah seolah tidak mengakuin adanya kesalahan dalam pungutan untuk pembangunan pågår maupul Jual Beli seragam padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Menanggapi adanya pungutan Untuk pågår sekolah SMA Negeri 4 talang ubi , Nilka Badarudin dari Komunitas Mata Peduli Menyebut kan aturan jelas Sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang lakukan pungutan atau sumbangan APA lagi untuk bangunan sekolah.
“Kan bisa bersabar ,namun tetap diajukan KE Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan atau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PU TR kabupaten PALI agar persoalan selesai tanpa harus membebankan wali siswa,” ujar Dia Serasa Meminta agar Pihak berwenang memeriksa sekolah tersebut.











