Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalMuba

Gegara Video Syur, Ayah Gauli Anak Kandung Sendiri

By redaksi
06/22/2021 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Pria bertato ditangkap pihak Kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur. Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba mengamankan Pelaku berinisial HO, warga kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 10 Tahun.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui AKP Ali Rojikin, SH. MH, mengatakan, Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali. Kejadian terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

”HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial ” Z”. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut,” kata Ali, Selasa (22/06/2021).

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.

”Perbuatan pertama di Lakukannya tanggal 11, 13, 15 bulan Juni ini lah. Pelaku tergiur gara -gara menonton Film Porno sehingga Naik libido nya. Tak tahan korban Dan ibu nya melaporkan ke unit PPA,” beber Ali.

Ditambahkan Ali lagi, Pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar jam 10 Wib.

”Aku dak tahan lagi pak, ku ceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba,” ungkap Korban.
Saat ini, pelaku Dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam Pidana 15 tahun penjara,” tukasnya. (M.Yunus)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kemenag Sumsel Gelar Apresiasi Inovasi Layanan Publik

Next

Haflahtul Wada Angkatan Ke-3 Ponpes Ibadurrahman

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme