Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Muratara

Polres Muratara Ungkap Kasus Pembakaran Karhutlah

By redaksi
04/08/2021 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara ( Muratara) perdana se Sumsel mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutlah). Ada empat terduga pelaku masing masing bernama Wardoyo (60), Nanang dan Wahyudi, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), EM.

Hal itu diungkapkan dalam press rilis Polres Muratara dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan kanit pidsus Ipda Dedy K, Kamis (8/4/2021) di Halaman Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan, pada Selasa (6/4/2021), Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.

“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan,” ujar Kapolres.

Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” ucap Kapolres.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.

“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal 187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.

Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Angka Kemiskinan di Kabupaten Banyuasin Turun 2,55%

Next

Pengurus SMSI Sumsel Audiensi dengan Wagub

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme