Nusantara Satu-Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda secara langsung mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.08/2020 melalui Video Conference (Vidcon) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum bersama Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, senin (20/7).
Pemkot Palembang sangat mendorong untuk melakukan percepatan investasi SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) khususnya di kota Palembang.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan mengatur aturan pengajuan untuk mendapat fasilitas kredit investasi bersubsidi, Jika itu berhasil maka PDAM cukup membayar bunga pinjaman sebasar Surat Perbendahaaran Negara, sisanya merupakan subsidi permerintah pusat. Pemerintah kota sangat mendorong untuk melakukan peminjaman dan mempercepat investasi SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum),” kata Dirut PDAM Tirta Musi, Andy.
Ia juga menambahkan, bahwa bakal ada dana tambahan dalam mendukung pembangunan infrastruktur PAM untuk memenuhi permintaan konsumen dalam pelayanan air bersih.
Mengenai kapan menjalakan kebijakan tersebut, ia menambahkan sekarang sedang mengikut proses, kemudian setelah mengusulkan tersebut diajukan maka dana yang akan diperoleh berdasarkan usulan masing-masing PDAM tersebut.











