Beranda Ekonomi Pemkot Palembang Mengeluarkan Enam Program Insentif

Pemkot Palembang Mengeluarkan Enam Program Insentif

799
0

Nusantara Satu-Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan enam program insentif, satu diantaranya adalah membebaskan pajak restoran bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolah Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Drs. K. Sulaiman Amin, mengatakan, pemberian stimulan ini melihat dampak luas penyebaran Covid-19 ini. Dimana pihaknya memberikan keringanan bagi pelaku usaha.

“Sebenarnya sudah sejak Maret sampai Juni 2020 nanti, restoran yang omzet di bawah Rp10 juta ada pembebasam pajak daerah,” katanya, Sabtu (25/04).

Sulaiman menjelaskan, jika pelaku usaha restoran masih banyak belum terdata ada sekitar 572 restoran.

“Jumlah tersebut adalah pelaku usaha dengan omzet Rp 200 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Sedangkan total restoran di bawah Rp10 juta belum diklasifikasikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha beromzet di bawah Rp10 juta ini artinya range pajak paling besar Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan.

“Kita baru menghitung klasifikasi ini, tapi kalau di atasnya dan di bawah Rp10 juta kita belum tahu jumlah wajib pajaknya. Apa lagi akan ada PSBB pasti banyak dampak ke pelaku usaha, kita berharap pemberian kemudahan pajak dapat meringankan beban ekonomi bagi pelaku ushasa,” katanya.

Ia menambahkan, dampak virus Corona mempengaruhi perolehan pajak daerah.

“Dimana ada bulan ke empat perolehan PAD dapat mencapai 50 persen. Sekarang terjun bebas sampai 70 persen,” tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini