Beranda Ogan Ilir Kasus Mafia Tanah di OI, Kejari Ogan Ilir Tinggal Menunggu Waktu Saja

Kasus Mafia Tanah di OI, Kejari Ogan Ilir Tinggal Menunggu Waktu Saja

288
0

Nusantarasatu.co.id – OGANILIR | Kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus menjadi sorotan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Assarofi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir kemarin, Senin, 20 Januari 2025. Turut hadir Kasi Intel, Gita Santika Ramadhani.

Kasus yang melibatkan oknum Mantan Kepala Desa itu diketahui telah berlangsung cukup lama. Hingga kini kasus itu terus mendapat perhatian publik, terlebih karena hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Menurut Assarofi, meskipun belum ada penetapan tersangka, pihak kejaksaan sudah berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 600 juta, beberapa sertifikat tanah, dan satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Assarofi.

Namun, dia menambahkan, laporan tersebut sangat penting untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus tersebut.

“Setelah mendapatkan hasil audit, kami akan mengetahui berapa kerugian negara yang sesungguhnya, setelah dikurangi dengan nilai aset yang telah diamankan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada pengamanan aset, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami harus memastikan setiap langkah kami berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Assarofi.

Lebih lanjut, Assarofi menjelaskan bahwa meskipun objek tanah yang terlibat dalam kasus ini tersebar di dua kabupaten berbeda, yakni Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, hal tersebut tidak menjadi masalah karena keduanya masih berada dalam satu provinsi, yakni Sumatera Selatan.

“Kami yakin kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa adanya hambatan wilayah,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dengan adanya pengamanan aset, secara tidak langsung menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Kami akan segera menetapkan siapa tersangkanya, tunggu saja, karena ini hanya soal waktu,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini