Beranda Jakarta Unit Reskrim Tangkap Enam Pelaku Pencurian Kendaraan Motor

Unit Reskrim Tangkap Enam Pelaku Pencurian Kendaraan Motor

385
0

Nusantara Satu-Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Keenam pelaku tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto.Sik.,Msi,  mengungkapkan, sebanyak 6 (enam) pelaku yang diamankan dan satu diantaranya perempuan.

Para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, antaranya berinisial As (22 th) berperan sebagai Eksekutor, Adi (17 th) pembuat Rencana sekaligus sebagai joki, RZL (25 th) berperan sebagai yang mengawasi keadaan sekitar bersama 3 rekan lainnya, sdri DO (24 th), AGS (20 th), A (23 th).

“Modus para tersangka ini adalah pelaku mencari sasaran di wilayah hukum Taman Sari dan sekitarnya secara. Apabila sudah mendapat target, pelaku langsung mencongkel kunci motor dengan gunakan kunci letter  T  lalu membawa kabur sepeda motor, kemudian dikumpulkan di tempat pelaku menginap dan langsung menjual ke penadah.” Ungkap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto kepada awak media di Halaman Mako Polsek Metro Taman Sari, Senin (04/11/19) sore.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Rango Siregar menjelaskan, Setelah beberapa hari melakukan pengintaian kegiatan kelompok pelaku termonitor, diketahui pelaku kembali ke penginapan menggunakan 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

“Selanjutnya tim buser pimpinan melakukan penggrebekan penginapan kelompok pelaku di sebuah hotel dan ditemukan 6 orang pelaku berada dalam kamar tersebut, selanjutnya para pelaku di amankan.” Jelasnya AKP Rango Siregar.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan introgasi, kemudian tim buser membawa pelaku ke parkiran Hotel untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan sepeda motor yang para pelaku bawa.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan disaksikan pelaku, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver yang berisi 2 amunisi kaliber 9 mm beserta 3 (tiga) Set leter T berikut 3 anak kunci.” Tambahnya.

Masih dikatakannya, Setelah pelaku dan BB (Barang Bukti) diamankan, tim buser melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan TKP di mana-mana saja kelompok pelaku melakukan curanmor (curian motor).

Dalam proses pengembangan ke dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, karena membahayakan, pelaku di berikan tindakan tegas terukur lalu dibawa ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pengobatan.

Dapat diketahui pula, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali ditempat yang berbeda.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan 2 tahun penjara.

Dan Motor Hasil Curian biasa dijual dengan harga kisaran antara Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 2.400.000,- kepada penadah berinisial AG dan saat ini sedang dalam proses pengejaran. Ucap AKP Rango Siregar. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini