Nusantara Satu-Terkait ilegal driling di Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi penyebab salah satu sumber petaka dan sudah banyak memakan korban baik itu berdampak dari lingkungan maupun korban jiwa, dalam hal ini LSM GRANSI akan menggugat pihak Pertamina ke Pengadilan Negeri.
Hal ini sebagaimana sesuai yang di sampaikan oleh Ketua Umum LSM GRANSI yang juga sekaligus Koordinator Forum LSM, PERS BERSATU, Supriyadi saat ditemui awak media mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap Pertamina, “karena menurut kami petaka yang terjadi di Musi Banyuasin terkait kebakaran atas usaha ilegal driling yang dikelola masyarakat tidak terlepas tanggung jawab Pertamina, entah itu oknum atau secara menyeluruh,” kata Supriyadi, Kamis (15/03/23).
Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan bahwa Pertamina dan Petro Muba memiliki kontrak yaitu angkut dan angkat minyak dari sumur tua dan diangkut ke Pertamina oleh pihak Petro Muba melalui transportir yakni PT. TOBSA PBSA. Sementara upah angkatnya dari sumur tua melalui KUKUY dan hal inilah menjadi pemicu semakin maraknya pengeboran yang dilakukan masyarakat tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi, jelasnya.
“Kegiatan pengeboran oleh masyarakat itu akan menimbulkan dampak, baik itu resiko rusaknya lingkungan dan rusaknya alam serta beresiko terjadinya insiden kebakaran maupun korban jiwa,” imbuhnya.
Supriyadi menegaskan, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara semestinya Pertamina mempertimbangkan secara matang dampak dari apa yang menjadi keputusan, apa lagi ini menyangkut kemaslahatan Negara. Harus ada aturan dan Undang Undang dan juga keselamatan orang banyak terkait kontrak kerja sama. Dengan diterbitkannya kontrak, jelas menjadi pemicu tumbuhnya sumur-sumur baru yang di buat oleh pengusaha mengatas namakan masyarakat sedangkan sumur tua yang di sebut-sebut hanyalah beberapa gelintir saja apa lagi sumur jaman Belanda, tegasnya.
“Terkait itulah kita akan menggugat Pertamina sampai Pertamina bertanggung jawab atas keputusannya mengeluarkan kontrak ke PT. PETRO MUBA yang memicu Petaka. Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian insiden kebakaran, kerusakan lingkungan bahkan sampai korban jiwa yang cukup banyak yang diakibatkan kebakaran dari ilegal driling,” ujar Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi menuturkan bahwa target utama adalah Pertamina harus membayar seluruh kerugian yang disebabkan ilegal driling di Musi Banyuasin baik itu dari harta benda rakyat yang terbakar, kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Pertamina harus menghentikan kontrak terhadap PT. PETRO MUBA karena jelas ini jadi pemicu malapetaka di Muba, tuturnya.
Sedangkan untuk Aparat Penegak Hukum sendiri, menurut Supriyadi, seyogianya pihak Kepolisian dan TNI segera mengambil tindakan sebab Polri TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kemaslahatan Negara dan sebagai pelindung rakyat serta pengaman dan pengayom rakyat.
“Jangan biarkan sekelompok mafia menguasai harta kekayaan Negara dan menyengsarakan rakyat. Dan jangan sampai masyarakat berfikir kalau POLRI TNI berdiam diri melihat fenomena ilegal driling di Kabupaten Muba ini,” tutup Supriyadi.