Nusantara Satu-Proses pernikahan yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Barat II, dari Januari 63 pasangan yang menikah, dan Februari 40 pasangan yang menikah, Selasa (19/3).
“Untuk Bulan Januari 2019, yang menikah sebanyak 63 pasangan. Untuk yang menikah di Balai Nikah, sebanyak 7 pasang , satu menikah denganWali Hakim dan sisanya menikah di rumah mempelai. Untuk yang menikah di Bulan Februari, sebanyak 40 pasang. Menikah di Balai sebanyak 4 pasang dan 1 Isbat,”kata Kepala KUA Ilir Barat II, Rasmin Iswildi, M.Si.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang di masuk dengan Isbaht Niakh, itu pasangan yang sudah menikah dan berumah tangga, tapi tidak memiliki Buku Nikah.
“Untuk proses penghitungan jumlah nikah pada Maret itu nanti setelah akhir bulan Maret. Karena kita masih menghitung berapa jumlah yang menikah sampai akhir Maret,”ujarnya. (ajib)