Beranda Ogan Komering Ulu Selatan Polres OKU Selatan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti

Polres OKU Selatan Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti

210
0

Nusantara Satu-Polres Oku selatan gelar peress rilis atas penyalah gunaan Narkotika, bertempat di lapangan mapolres Oku selatan,Muara dua,kamis (1/12).

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, pimpin langsung peres rilis yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH dalam keterang perss nya penanglapan kedua tersangkab RK dan TH berdasarkan impormasi dari masyarakt.

Lanjut kapolres mendapatkan impormasi dari masyarakat ada nya transaksi dan penyalah gunaan Narkotika maka jajaran polres Oku selatan melakukan penyelidikan, sat res narkoba polres Oku selatan mendapaiti memang benar impormasi tersebut.

“Lanjut polres pada tangal 29/11sekira pukul 17:00 WIB, sat res Narkoba polres Oku selatan ,melakukan penangkapan terhadap tersangka RK 27 tahun di depan rumah kosong di desa Simpang Luas kecamatan sungai are Oku Selatan,di tangan RK di dapatkan barang bukti lima pelastik bening berisi keristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,6 gramdan 31 plastik putih yang berisi keristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 3,60 geram,satu dompet warna abu-abu yang kita dapat kan di dalam kontong celana yang di pakai RK.

Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka RK, jajaran polres Oku selatan mendapat keterangan, bahwa barang itu di dapatkan dari TH.

Setala mendapatkan keterangan dari tersangka RK, jajaran sat res Narkoba polres Oku selatan melakukan penangkapan terhadap RH 26 tahun, warga desa simpang luas kecamatan sungai are Oku selatan,saat di tangkap tersangka lagi tidur di rumah nya , dan di tangan tersangka didapat kan barang bukti 10 (sepuluh) pelastik bening yang berisi keristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan bruto 2,61 geram,dan juga satu paket daun yang diduga ganja kering dengan bruto 0,43 gram.

“Melihat banyak nya barang bukti yang di aman kan jajaran sat Narkoba Oku selatan, tersangka RK dab TH bukan lagi tergolong pengguna tetapi sudah termasuk pengedar ujar,”kata kapolres.

Atas kepemilikan Narkotika tersebu tersangka RK da TH dikenakan pasal perimer 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU narkotika no 36,tahun 2009 dengan anacaman paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara.

“Polres juga menghimbau seluruh lapaisan masyarakat untuk bersama -sama memerangi Narkoba kami berharap,apa bila masyarakat mengetahui adanya penyala gunaaan Narkoba di lingkungan nya untuk melaporkan ke jajaran polres Oku selatan karna impormasi yang sudah di berikan kepada kami secara tidak lang sung saudara sudah ikut menyelamat kan generasi bangsa,” tutupnya. (Af)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here