Nusantara Satu-Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat ialah suatu tugas pokok yang mulia, dimana, tanpa lelah para aparat memberikan pengayoman dan imbauan serta tindakan tegas bagi pelaku kejahatan.
Kembali, Satuan Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berhasil amankan pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya. Kejadian itu terjadi pada hari rabu tanggal 21 agustus 2019, pukul 00:15 Wib, berlokasi di Jl.Jati Baru Raya, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Masing-masing pelaku berinisial (ERH), (US) dan (CS) yang nekat melancarkan niat kejatahannya Kepada korban seorang wanita (Meri). Pelaku tersebut diamankan dengan sekaligus barang bukti berupa uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sebuah tas berwarna hitam yang berisi korek api gas.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, AKBP Lukman Cahyono memaparkan kronologis kejadian bagaimana ketiga pelaku tersebut menjalankan aksinya.
“Kejadian tersebut berlokasi di trotoar depan velbak, ketika korban (Meri) bersama korban yang lain bernama (Nurul Bukhari) dan berikut saksi (Yanto) sedang minum kopi, tiba-tiba datang para pelaku yang mengaku dan bergaya seperti anggota polisi langsung memegang dan mengambil uang Rp. 15.000 ,- (lima belas ribu rupiah) yang di pegang di tangan korban.” Paparnya AKBP Lukman Cahyono saat press confrence di Mako Polsek Metro Tanah Abang. Kamis (22/08/2019).
Kemudian, kedua tangan Meri di pelintir ke belakang seperti di memborgol. lanjut AKBP Lukman, “Pada saat bersamaan Nurul Bukhari uangnya Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil narik angkot yang di pegang di tangannya di ambil paksa oleh pelaku, saksi (Yanto) berhasil melarikan diri. Pada saat bersamaan datang massa di antaranya dengan menanyakan “ada apa nih”? kemudian di jawab oleh salah satu pelaku ” Saya anggota”, karena massa curiga, maka kedua pelaku di bawa masuk ke dalam tanah kosong velbak dan di interogasi. Ternyata keduanya bukan anggota polisi, saat di lakukan penggeledahan terdapat tas warna hitam yang berisi korek api gas berbentuk Senjata Api (Senpi) milik salah satu tersangka. Sedangkan pelaku (CS) berhasil melarikan diri.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam keterangannya mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, para pelaku memang sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan di berbagai wilayah Ibukota. Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 365 KUHP (tindak pencurian dan kekerasan).
Dikesempatan yang sama, diungkapkan pula pelaku tindak pencurian dan kekerasan oleh dua orang pengamen waria inisial (D) dan (i), kejadian tersebut terjadi pada hari senin, tanggal 19 agustus 2019 yang berlokasi kejadian di Jl.KH. Mas Mansyur TPU (Tempat Pemakaman Umum) Karet Bivak depan bak sampah, Kel.Tengsin, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Alexandre Christie. 1 (satu) unit power bank merk Oddo warna putih. 2 (dua) buah tas wanita berwarna hitam. 1 (satu) buah wig rambut palsu. 1 (satu) potong dres wanita motif kotak-kotak. 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam.
AKBP Lukman Cahyono kembali menjelaskan saat press releasenya di Mako Polsek Metro Tanah Abang, dimana saat korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba-tiba di berhentikan oleh para pelaku dan langsung memasuki mobil tersebut dengan mengambil barang-barang berupa handphone dan power bank.
“Saat pelapor mengendarai mobil tiba-tiba diberhentikan oleh terlapor yanti (lidik) langsung mengambil Hp Lenovo, Deki langsung masuk pintu sebelah kiri dan Irfan masuk dari pintu sebelah kanan mengambil power bank di dalam kotak warna cokelat bekas jam tangan.” Ungkapnya.
“Terlapor bertiga langsung kabur menaiki taksi, selanjutnya pelapor mengejar taksi tersebut dan dengan meminta tolong, kemudian berhenti di Jalan pejompongan ujung, pelapor berusaha mengambil HP Lenovo tersebut, Deki dan Irfan berhasil diamankan pelapor dan satu orang terlapor Yanti (lidik) yang membawa Hp lenovo kabur.” Pungkasnya Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, AKBP Lukman Cahyono.
Dengan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai pasal 363 KUHP, kini kedua pengamen waria itupun harus mendekam di sel. (Imam Sudrajat)