Beranda Jakarta Polisi Amankan Dua Pelajar Diduga Melakukan Aksi Pengeroyokan

Polisi Amankan Dua Pelajar Diduga Melakukan Aksi Pengeroyokan

329
0

Nusantara Satu-Petugas kepolisian Polsek Tanjung, Jakarta Barat, mengamankan 2 (dua) orang pelajar yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap 2 orang pelajar di Jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 lalu.

Akibat dari pengeroyokan pelajar tersebut, 2 orang pelajar berinisial FW (17) mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan dan MFA (17) mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan nya.

Kapolsek Tanjung Duren kompol Lambe P Birana.Sik,  menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dan teman teman sekolahnya hendak bermain Futsal di lapanangan komplek Bank Mandiri di Jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, lalu seketika tiba-tiba diserang segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian preman.

“Korban bersama teman-teman lainya sontak kaget dan panik serta berusaha lari menyelamatkan diri.” Ujar kompol Lambe, Kamis (31/10/2019).

Saat korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan anak pelajar SMP tersebut, muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban dan tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri namun sabetan celurit berhasil mengenai tangan kanan korban. Terang Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana.Sik.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarak menjelaskan, ke 2 korban saat itu langsung dilarikan ke RS sumber waras untuk mendapati tindakan medis. Setelah mendapati informasi tersebut, petugas kami dilapangan langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus tersebut dan petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku inisial VS (16) dan MRP (15) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban.

Saat ini para pelaku sedang kami lakukan. Prosesnya penyelidikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasa 170 KUHP. Tutur Akp Mubarak. (IS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here