Beranda Palembang Pengusaha Resto menolak pemasangan e-tax

Pengusaha Resto menolak pemasangan e-tax

410
0

Palembang – Forum Komunikasi Paguyupan Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) yakni, Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang(PPRMM),asosiasi Pengusaha Pempek(ASPPEK), Paguyupan Bakso Solo Berseri(PBSB),dan Asosiasi pecel lele dan Asosiasi sate Madura. Adakan pertemuan kelanjutan dari pada tanggal 28/7/2019, dirumah makan palapa km 5 palembang. Di rumah makan pindang burung, jln.MP mangkunegara. selasa(30/7/2019)

Dalam pertemuan yang diketuai oleh H Dasril, membahas dengan pernyataan sikap terhadap Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) pemerintah kota palembang, atas pajak 10 persen dikenakan kepada konsumen yang sebelumnya tanpa disosialisasikan secara tiba-tiba memasang alat e-taxdengan alat maping box ditempat usaha yang semula secara manual.

FK-PKPB Dalam pertemuan ini memutuskan sepakat bahwa para pedagang dalam Forum Paguyupan menolak pajak 10 persen dengan cara pukul rata baik pedagang kecil maupun besar dikenakan Pemerintah kota palembang, adapun langkah sudah dilakukan FK-PKBP telah melapor ke Ombusman Sumsel.

Dikesempatan lain H Idasril Ketua FK-PKBP saat wawancara mengatakan, “Kami merasa kaget dengan pajak 10 persen yang tanpa disosialisasikan seraca tiba-tiba tempat usaha kami Pemkot dipasang alat e-tax dimeja kasir yang kami tidak tau fungsinya, dengan adanya hal ini kami merasa tertekan serta terzholimi.” katanya

Selanjutnya Dasril menyatakan secara tegas pada pemerintah kota palembang, “Bahwa kami bukan menolak pajak, namun memintak kebijakan dari pemkot dengan kondisi perdagangan saat ini sangat menurun drastis, “tegasnya.(Marzuki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini