Nusantara Satu-Pelaksana Harian Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Alang Alang Lebar, Ansyori, mengatakan, untuk satu pedagang Hewan Kurban yang mendapat izin dari Camat Alang Alang Lebar untuk berdagang di jalan Gubernur H. Aliaman.
“Pedagang hewan kurban tersebut datang ke kantor camat, meminta izin untuk berdagang. Camat Alang Alang memberikan izin untuk berdagang. Asalkan pedagang tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menempatkan dagangannya di jalan,”katanya, Senin (22/7).
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pedagang Hewan Kurban ini, di beri izin oleh pemerintah, karena pedagang hewan kurban ini, hanya satu bulan sekali dalam satu tahun.
“Untuk spece jalan itu dilarang untuk bedagang. Apalagi berdagang di jalan umum dan jalan utama. Pemerintah Kecamatan memberikan izin untuk berdagang itu, karena mereka mencari rezeki. Sedangkan pedagang itu juga hanya satu bulan. Kalau dagangan itu bersifat permanen, maka tidak di izinkan untuk berdagang,”ujarnya. (Ajib)