Nusantara Satu-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Anggota Komisi II DPR Markus Nari ke jaksa penuntut umum. Markus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN ke penuntutan,” Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Rencananya sidang terhadap Markus digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Yuyuk, KPK sudah memeriksa 129 saksi dari beragam unsur terkait perkara ini, seperti dari mantan pejabat di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, sejumlah anggota DPR hingga sejumlah pihak swasta. Dalam kasus ini, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. (Kompas.com)