Palembang,Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hal ini Jaringan Pemantau Pembangunan dan Sosial atau JPPS bersama dengan Tim Pemerhati Masalah HAM Dan Korupsi, TPMHK melakukan aksi demo didepan halaman Kantor Gubernur Sumsel. Aksi demo ini berjalan dengan damai dan dikawal oleh aparat keamanan pada, Rabu 21/12/22.
Aksi demo yang dilakukan oleh LSM JPPS Dan TPMHK ini berkaitan dengan adanya dugaan indikasi KKN terhadap dua pekerjaan proyek di Dinas PU PERKIM dan Dinas PSDA Sumsel.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM JPPS, M.A.Amin Fauzi, SH ketika berorasi menuturkan bahwa untuk proyek di Taman Makam Pahlawan diduga dikerjakan asal-asalan karena pengerjaannya tidak diawasi oleh pengawas. Selain itu penggunaan besi pada pondasi diduga tidak sesuai spek dan hal ini patut diduga terindikasi korupsi.
“Pekerjaan proyek di Taman Makam Pahlawan diduga terindikasi korupsi karena dikerjakan asal-asalan tanpa diawasi oleh pengawas. Untuk penggunaan besi pada pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian keuangan Negara,” ujar M.A.Amin Fauzi, SH.
Jika laporan aksi kami ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang terkait dalam hal ini Dinas maka kami akan melaporkan dugaan indikasi Korupsi yang merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah ini ke Kejaksaan Agung supaya diproses secara hukum, kata M.A.Amin Fauzi, SH.
Selain itu, Ketua LSM TPMHK, Afrianto SE saat menyampaikan aspirasinya mempertanyakan jika pengerjaan proyek Kolam Retensi di Bumi Perkemahan itu tidak melalui tahapan BPK sehingga lembaganya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi PPK proyek Kolam Retensi di Bumi Perkemahan dan Proyek Taman Makam Pahlawan.
“Kami meminta kepada Bapak Gubernur untuk merevisi dan menegur PPK serta kepada Dinas terkait ini untuk menegur, memblacklist CV rekanan karena diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” imbuh Afrianto SE.
Ditempat yang sama, Plt. Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa kegiatan proyek Kolam Retensi di Bumi Perkemahan itu seluruh kegiatan belum dibayar dan masih dalam tahap pelaksanaan. Jadi belum ada serah terima pekerjaan tersebut, sehingga untuk segala informasi belum bisa dipublis.
“Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu kegiatan yang bisa dipublis adalah kegiatan yang sudah di audit oleh BPK. Sehingga pekerjaan yang belum di audit maka dokumennya tidak bisa di publikasikan, ujar Yudi Saputra.