Beranda Kriminal Kepala BNNP Sumsel: Pecandu Narkotika itu Harus Diobati

Kepala BNNP Sumsel: Pecandu Narkotika itu Harus Diobati

387
0

Nusantara Satu-BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Acara di laksanakan di Hotel Aryaduta, Kamis (19/9/2019).

Acara ini dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH MH, dan  Deputi Rehabilitasi BNN Dra, Yunis Oktoris Msi.

Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Oktoris, Msi, mengatakan, sosilisasi ini bertujuan bagaimana menyikapi masalah pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Kaitannya adalah dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 127 untuk pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu melakukan sosialisasu penerapan pasal 127. Pasalnya, jika pasal 127 tidak diterapan maka lapas akan penuh,”ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi pasal 127  diseluruh Indonesia agar menerapkan pasal tersebut.

“Selama ini pasal 127 jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh. Sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada. Untuk kewenangan rehab itu Dinkes dan Dinsos. Kita bersyukur semua mendukung sosialisasi kita, ” katanya.

Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, menjelaskan, untuk jumlah pengguna yang bisa direhab itu sekitar 5.000 orang. Tapi dengan keterbatasan lembaga rehab,  maka pecandu narkoba itu masuk penjara. Padahal pecandu narkoba itu bisa dikenakan pasal 112, tidak harus pasal 127.

“Kegiatan ini salah satu upaya menyamakan persepsi yang berbeda, antara aparat penyidik, penuntut umum, dan hakim. Tujuannya agar menyamakan persepsi supaya mereka pecandu direhab. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab maka dipenjara,” bebernya.

“Kalau bisa itu dikurangi memasukan pecandu ke dalam penjara.  Karena biaya orang di dalam penjara itu besar. Untuk biaya makan seluruh penjara di Indonesia mencapai Rp 3 triliun pertahun,” paparnya.

Dia menuturkan,  jumlah kasus narkoba di Sumsel ada 8.000 kasus narkotika,  dan 5.000 kasus itu pengguna atau pecandu  dan itu bisa diluar lapas. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab,  mereka masuk penjara. “Kalau mereka diluar,  penjara bisa longgar.  Untuk pengawasan itu pasti dilakukan. Karena mereka melanggar hukum,  menggunakan narkotika. Sehingga dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112,” urainya.

“Harapan kami,  mereka pengguna narkotika bisa direhab di Rumah sakit,  klinik,  dan RSUD.  Mudah mudahan orang -orang yang semestinya direhab ditempatkan di lembaga rehab, ” tandasnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di Sumsel. Tujuannya adalah menyatukan persepsi  persamaan persepsi aparat penegak hukum, siapa para penegak hukum itu, mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini. Tujuannya supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09 gram. Apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di vonis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas, tapi divonis rehabilitasi,”beber Turman.

“Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas.  Bahkan dua kali tetap kita rehabilitasi, jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara,” katanya.

Dia mengungkapkan, di Sumsel baru ada satu lembaga rehab yakni RS Ernaldi Bahar. Tapi di kabupaten dan kota ada RSUD. “Orang yang sudah kecanduan narkotika itu sudah sakit jiwanya. Makanya harus diterapi,  dan itu ada tahapan-tahapannya.

“Saya sudah mengajukan ke Gubernur untuk membangun lembaga rehabilitasi,  dan Gubernur siap membantu. Karena mereka pecandu narkotika itu memang harus diobati, ” pungkasnya. (Akip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here