Nusantara Satu-Kejaksaan Negeri OKU Selatan gelar Peress Conperence terkait pemulihan uang Negara bertempat di kantor kejaksaan negeri OKU selatan, Rabu (30/11).
Kejaksaan negeri kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Dr Adi Purnama .,SH.,MH., melalaui kepala seksi intelenjen Aci Jaya Sapuyra.,SH.di dampingi kepala seksi DATUN Ashari.,SH.,MH. menutur kan Kejaksan Negeri kabupaten OKU selatan melakukan pemulihan uang negara atas tunjangan transportasi DPRD kabupaten Ogan komring Ulu selatan dari bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021.
Lanjut, Aci kasi Inteljen kejaksan Oku selatan temuan ini,berdasarkan pemeriksaan BPK-RI perwakilan sumtara selatan atas penetapan tranportasi Angota DPRD kabupaten Ogan kemring ulu selatan yang tidak berdasarkan standar harga setempat.
Seketaris DPRD kabupaten OKU Selatan, Ismail, menyerahkan langsung uang pengembalian terkait kelebihan pembayaran tunjangan transportasi 37 (tiga puluh tujuh) Anggota DPRD kabupaten ogan komring ulu selatan Sebesar 166,500,000 (seratus enan puluh enam juta limaratus ribu rupiah) tahun angaran 2021, ke kejaksaan negeri Ogan komring ulu selatan.
“Kajari OKUS sangat mengaperesiasi atas kesadaran hukum DPRD kabupaten Oku selatan taleh mengembalikan atas pemborosan uang tranportasi Anggota DPRD kabupaten Oku selatan, ke kas negara dan pemgembalian ini menjadi penambahan APBD kabupaten Ogan komring ulu selatan itu sendiri,”katanya.
Kajari berharap supaya atas kesadaran hukum DPRD kabupaten Ogan komring ulu selatan bisa menjadi contoh atas ketaatan hukum di kabupaten Oku selatan. (Af)