Beranda Bandung Kapolres Ciamis: Korban di Cekik Hingga Tewas

Kapolres Ciamis: Korban di Cekik Hingga Tewas

301
0

Nusantara Satu-Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar.S.I.K, dan Kasubag Humas Iptu HJ.Iis Ida Ningsih.S.H, melaksanakan kegiatan konferensi pers “Tindak Pidana Pembunuhan Dan/Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan”, Selasa (15/10/2019) siang.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, bahwa motif/modus tersangka karena kesal dan marah kepada korban, disuruh berhenti menjual diri dan mengajak korban membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka.

”Sehingga tersangka dengan tiba-tiba mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia, ” kata Kapolres.

Lalu tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (dua) unit Handphone, kemudian setelah itu tersangka menjual 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat tersebut kepada tersangka K. Lanjutnya Kapolres.

Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke daerah Tanggerang, yang akhirnya ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis. Dari kejadian ini, polisi menetapkan tersangka atas nama Inisial TR (27 thn), tidak bekerja, beralamat di dusun Cipangasih RT..025/010, Desa Kertaharja, Kec. Cimerak, Kab.Pangandaran, dan Inisial K (33 thn), beralamat di dusun Sukamenak RT.02/01, Desa.Cimanuk, Kec.Cikalong, Kab.Tasikmalaya.

Selain mengamankan tersangka, anggota Polres Ciamis juga berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, warna Putih, tahun 2014, (BB hasil kejahatan milik korban). 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna Merah Hitam (Sarana/milik tersangka inisial TR). 1 (Satu) unit handphone merk Lenovo warna Putih (BB hasil kejahatan milik korban). Dan 1 (Satu) unit handphone merk Strawberry warna Hitam berikut no. perdana Telkomsel 082137633031. Terang Kapolres.

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tegasnya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H. (IS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here