Beranda Kriminal Istri Sekdes di PALI Laporkan Suaminya ke Polres PALI

Istri Sekdes di PALI Laporkan Suaminya ke Polres PALI

124
0

Nusantara Satu-Berawal dari menagih hutang kepada suaminya setengah suku Emas milik ibu kandungnya,KR (41) istri muda dari TJP(39) seorang oknum sekertaris desa(Sekdes) tega menganiaya istri mudanya pada Minggu malam (05/11/2022).

Didampingi langsung oleh kakak korban dan saksi-saksi, akhirnya korban KR melaporkan ke SPKT Polres PALI pada Senin (07/11/2022) sekira pukul 09.25 WIB.

“Saya diantar oleh keluarga saya bersama saksi untuk melaporkan suami saya TJP yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada saya,” ucap KR saat dibincangi oleh awak media.

Ibu dari dua anak yang masih balita ini mengatakan telah dipukuli suaminya dikediamannya di desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

“Saya merasa sakit semua setelah dipukul dimuka, bahu,lengan kanan dan kiri,mengalami bengkak dan memar sehingga sesaat setelah kejadian itu saya dibawa berobat oleh pihak keluarga saya dan divisum,kejadian ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Abang, setelah itu kami diarahkan untuk langsung saja melaporkan kejadian yang menimpa saya ini ke Polres PALI,”kata korban penganiayaan ini sambil berurai air mata.

Kejadian serupa sudah sering terjadi didalam bahtera rumah tangganya,sejak mereka baru memiliki anak satu lanjutnya,namun ia tetap bertahan selama ini demi kedua buah hatinya,namun kali ini yang terparah.

“Saya istri mudanya, kami menikah Siri dan sudah memiliki 2 orang anak,yang pertama berusia 3 tahun dan anak yang ke 2 baru berusia 4 bulan,selama ini saya coba bersabar untuk bertahan demi anak-anak kami,tapi sekarang saya sudah tidak tahan lagi,bukan hanya tubuh saya yang sakit, tapi hati ini rasanya sakit sekali,”paparnya.

Harapan wanita yang berusia 42 tahun ini,sengaja dia melaporkan suaminya agar mendapatkan keadilan atas apa yang telah ia derita.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar saya mendapatkan keadilan hukum terhadap apa yang telah saya alami,dan suami saya TJP mempertanggung-jawabkan perbuatan kekerasan dan penyiksaannya kepada saya,karena dia menantang jika saya dan keluarga mau melaporkan TJP ini,katanya silahkan saja dia tidak takut,”paparnya.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P.,melalui Kasat Reskrim AKP.Marwan S.H.,M.H,yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU MUH.Arafah S.H.,membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh TJP terhadap istri mudanya berisial KR.

“Benar hari ini kami dari Satreskrim Polres Pali, sudah menerima laporan terkait dugaan telah terjadinya KDRT atau penganiaya,yang diduga telah dilakukan oleh terlapor berisial TJP oleh korban berinisial KT,yang mana kejadian tersebut terjadi didesa Tanah Abang Jaya,tanggal 5 malam minggu,kami akan memiksa korban, meminta hasil Visum dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,apabila penyidik telah menemukan dua alat bukti,maka penyidik akan melakukan gelar Perkara dan melakukan upaya paksa terhadap terlapor,”jelas KBO Polres Pali mewakili Kapolres Pali.

Untuk sementara pasal yang terapkan adalah pasal 44 ayat 1,Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman 5 tahun penjara untuk Pasal 44 ayat ke 1 dan atau penganiayaan Pasal 351 KUHP selama 2 tahun,”pungkas Arafah didepan ruang pemeriksaan saat diwawancarai. (efri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here