Nusantara Satu-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Drs. Zainun, mengatakan, proses pernikahan yang terjadi pada Juni 2019, sebanyak 20 pasang. Tiga pasang menikah di Balai KUA dan sisanya menikah di rumah mempelai.
Hal ini diungkapkannya di ruang kerjanya, di jalan Kapten Cek Syeh, Lorong Sekolah, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (5/7).
“Untuk di KUA Kecamatan Bukit Kecil ini, proses pernikahan yang terjadi pada setiap bulannya itu kurang lebih 20 pasang. Memang kalau di Kota Palembang, menikah di Balai KUA itu sedikit. Berbeda dengan provinsi lain, yang lebih suka menikah di Balai KUA,”ungkapnya.
Padahal, lanutnya, menikah di Balai KUA itu tidak ada hambatan dan gratis. Asalkan syarat dan ketentuannya terpenuhi.
“Syarat menikah di Balai KUA itu, datang ke Kantor Kelurahan, mengambil dan mengisi NA, di sertai dengan membawa KK, Pas photo, photo copy KTP, rekomendasi dari KUA setempat. Syarat-syarat di serahkan ke kantor KUA pada waktu pendaftaran menikah. Menikahnya juga hari kerja dan jam kerja. Untuk pembayaran menikah di rumah mempelai itu masih membayar Rp. 600.000 / mempelai. Uang tersebut di setorkan ke Bank dan bukti setorannya di serahkan ke Kantor KUA,”ujarnya. (Ajib)