Beranda Banyuwangi DPRD Banyuwangi Periode 2024-2029 Menggelar Panja Tatib

DPRD Banyuwangi Periode 2024-2029 Menggelar Panja Tatib

44
0

Banyuwangi-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, telah sepakat 47 pasal tata tertib peraturan dewan. Kesepakatan tersebut dicapai saat anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 melalui panitia kerja (Panja) mulai melakukan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).

Panja Tatib DPRD Banyuwangi telah dibentuk untuk menyiapkan dan mematangkan rancangan peraturan DPRD ini. Ruliyono terpilih sebagai Ketua Panja bersama Ficky Septalinda yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panja.

“Panja terdiri dari perwakilan enam fraksi di DPRD Banyuwangi,” ungkap Ruliyono, Selasa (3/9/2024).

Dalam sesi pembahasan perdana, Panja berhasil menyepakati 47 pasal dari total lebih dari 170 rancangan pasal. Pencapaian ini menunjukkan progres signifikan, mengingat setiap pasal terdiri dari beberapa ayat yang membutuhkan pembahasan mendalam.

Keunikan Tatib DPRD Banyuwangi terletak pada cakupan aturannya yang tidak hanya mengikat secara internal, tetapi juga pihak eksternal seperti Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Tatib ini mengatur prosedur ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS,” jelas Ruliyono.

Inovasi dalam Tatib baru juga menjadi sorotan. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah penggunaan teknologi informasi dalam rapat, seperti aplikasi zoom untuk sidang paripurna. Namun, usulan ini masih menuai pro dan kontra terkait efektivitas kinerja DPRD.

“Ada kekhawatiran jika aturan zoom diterapkan, banyak anggota yang memilih tidak hadir langsung, padahal kehadiran fisik diperlukan untuk mencapai kuorum,” tutur Ruliyono.

Panja menargetkan pembahasan Tatib dapat segera rampung mengingat urgensinya sebagai acuan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Pembentukan AKD krusial untuk pembagian tugas dan fungsi DPRD. Karenanya, Tatib harus segera diselesaikan,” tegas Ruliyono.

Sementara itu, pembahasan Tatib tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dengan semangat kerja yang tinggi, DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 optimis dapat segera merampungkan Tatib baru, yang akan menjadi landasan kinerja mereka selama lima tahun ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini