Palembang. Nusantarasatu.Co.Id – Sampai saat ini, masih terjadi pro dan kontra dari kalangan pedagang pempek, pecel lele dan warung nasi bungkus terkait penerapan pajak sebesar 10 persen. Namun, rata-rata pengusaha merasa senang dengan diadakan alat yang di pasang ini, karena terbantu dan termonitor untuk mengetahui omzet.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amien, di bincangi di ruangannya, Jumat (26/7/2019).
“Jadi kalau ada permainan karyawan bisa ketahuan, karena alat ini langsung dalam pengawasan KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, alat yang dipasang ini khusus untuk pengusaha omzetnya besar. Untuk usaha kecil tidak di pasang karena keterbatasan alat. “Diharapkan dengan adanya alat ini bisa meningkatkan dan mendongkrak PAD sebesar 1,3 triliun.Yakinlah wajib pungut pajak omset kecil belum dikenakan memakai alat tetapi tetap masih dikenakan pajak 10 persen, ” bebernya.
Lebih lanjut Sulaiman menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah omset kecil di bawah 3 juta perbulan, tetapi pemerintah kota mempunyai penafsiran di dalam itu di lapangan. Untuk omzet besar minimal pemasukan 50 juta perbulan.
“Untuk omzet besar menggunakan alat yang di bantu pengawasan dari KPK. Namun untuk omzet kecil tidak menggunakan alat, namun secara sendfling,” tegasnya.
Menurutnya, alat yang di pasang ini sebagai transparansi jangan sampai dilakukan oleh oknum petugas pajak yang tidak bertanggung jawab. Cara pengukuran kecil besarnya dapat dilihat dari omset pendapatan per bulan. Dengan sendfling atau di tunggu selama satu Minggu.
“Untuk pedagang-pedagang kecil jangan sampai di peralat oleh pedagang-pedagang besar. Dari alat yang terpasang dapat dilihat omsetnya, ” pungkasnya. (Akip)