Nusantara Satu-Akibat kurangnya pengawasan dengan proyek pembangunan parit pasang (drainase) yang berada di Kelurahan Talang ubi Timur Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI terdapat dugaan dikerjakan secara asal asalan oleh kontraktor yang mengakibatkan drainase tidak sesuai dengan apa yg telah diinstruksikan oleh dinas terkait, serta kontraktor dengan beraninya tidak memasang papan plang nama proyek setelah ada pemberitaan salah satu media baru di pasang papan plang nama proyek.
Proyek pembangunan Parit Pasang (drainase) tersebut di kerjakan oleh CV. Dewa Satria dengan nilai kontrak Rp.198.894.000,00 no kontrak. 028/PL/080/SPK/DPKP/BL/111/2019.tanggal pelaksanaan 18 maret 2019.
Na ini ada apa kok kontrak 18 maret 2019 tetapi baru di kerjakan juni 2019 serta penjelasan di papan nama plang proyek kok tidak beraturan membuatnya. Tetapi dinas Perkim seolah tutup mata dengan apa yang terjadi, ini mutlak tanggung jawab dinas Perkim.
Jika pengawasan ketat dari konsultan pengawas dan dinas itu sendiri maka hal yang tidak di inginkan tidak akan terjadi hasil pekerjaan akan mendapatkan hasil yang baik sesuai yang telah ada di dalam perjanjian kontrak kerja itu sendiri.
Menurut salah satu kontraktor yang di mintai pendapat oleh pihak media HR (35) Di dalam kontrak kerja pihak pelaksana atau kontraktor sudah jelas biasanya sudah di berikan keuntungan kurang lebih 15% dari nilai kontrak itu sendiri, namun apa yang terjadi di lapangan di duga tidak sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ada di kontrak kerja sehingga terjadilah buruknya pekerjaan tersebut.
Dalam hal ini yang di pertanyakan adalah di mana tanggung jawab dinas terkait, banyak masyarakat yang protes pembangunan yang di laksanakan seolah di kerjakan asal asalan oleh kontraktor, hal ini dapat dilihat dari dinding drainase terlalu tipis, serta dari pantauan yang kami lihat pekerja juga tidak menggunakan safety first keselamatan dalam bekerja ada yang tidak menggunakan alas kaki, karena setahu saya pekerjaan kontruksi harus lengkap dalam atribut keselamatan dan kesehatan kerja guna kenyamanan dan menghindari kecelakaan di saat bekerja pekerja itu sendiri, ujarnya saat di konfirmasi awak media.
Kami sebagai masyarakat berharap kepada Kejari PALI untuk mengawasi pekerjaan tersebut dalam hal pembangunan dan pembayaran karna di duga pekerjaan tersebut buruk.
Pekerjaan hampir selesai tetapi tidak ada reaksi dari dinas perkim. Dinas Perkim seolah tutup mata dengan apa yang terjadi,ada apa ?
masyarakat menghimbau kepada pihak dinas Perkim untuk memberikan tindakan yang tegas dalam hal pelaksanaan proyek ini karena dapat dilihat dilapangan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan dan juga menjadi di duga ajang untuk membesarkan perut para kontraktor itu sendiri
Masyarakat berharap DPRD dan Kejari PALI turun kelapangan serta memanggil Dinas Pekim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dan kontraktor.
Serta dinas perkim harus memberikan sangsi atau pemutusan kontrak kepada pihak ketiga atau kontraktor. Karna jelas jika pihak kontraktor melanggar aturan yang tertulis di kontrak kerja maka pihak dinas berhak untuk memberikan sangsi atau pemutusan kontrak.ujar beberapa masyarakat setempat. (Nanang Paulus)