Nusantara Satu-BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bakal melakukan pengawasan terhadap produk baik obat, makanan, dan mencoba memperkenalkan produknya melalui media, Senin (15/9).
Kepala BPOM Palembang, Herda Ningsih, mengatakan, pengawasan periklanan yang kebetulan juga sudah dilakukan kegiatan ini dari tahun lalu dalam rangka mengawasi produsen yang mengiklankan produknya.
“Hari ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel untuk bersma-sama mengawasi. Yang punya kewenangan mereka, sedang kita nanti akan kordinasikan aturan produk dalam beriklan, yang pasti tidak merugikan konsumsen,”ungkapnya dalam acara perjanjian BPOM Palembang dengan KPID, di Hotel Wyndham.
Herda menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama melakukan pengawasan semuanya kalau dari Badan POM itu mulai dari media cetak Media elektronik sampai ke penyiaran.
“Para pelaku usaha yang mungkin beriklan, lalu kepada Media elektronik media penyiaran radio TV itu supaya lebih mengerti Tata aturan untuk beriklan itu seperti apa. Masih ada yang menampilkan gambar-gambar yang tidak sesuai yang tidak sopan dengan kata-kata yang juga vulgar atau tidak sopan, begitu juga dengan radio maupun dengan media cetak ,”katanya
Herda menjelaskan, dari data di Sumsel itu masih lebih banyak obat tradisional yang melanggar dalam penyampaian pesan dalam beriklan. Bahkan, masih diatas 50 persen.Untuk tahun ini ternyata trennya sedikit menurun
“Untuk suplemen itu lebih sedikit yang tidak memenuhi ketentuan yakni sekitar 30%,”ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan ini dilaporkan ke Badan POM pusat karena yang mempunyai data persetujuan iklan itu Badan POM RI. Selanjutnya, Badan POM RI mengevaluasi mencocokkan dengan datanya.
“Jika menyalahi ketentuan periklanan menurit BPOM ya kita berikan peringatan untuk segera ditarik atau diperbaiki iklannya. Kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan kominfo untuk mengawaai iklan obat dan makanan yang ada di medsos. “Kita hanya mengawasi produk yang tidak sesuai, kan banyak terjadi dimedaos yang ilegal bahkan izinnya jg tidak ada,”katanya.
Ketua KPAID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra, menambahkan, pihaknya menyambut baik upaya BPOM Sumsel untuk mengawasi iklan obat dan makanan melalu TV dan Radio.
“Kita harap kerjasama ini bisa meminimalisir peredaran obat dan makanan yg tak berizin atau tidak sesuai kaidah penyiaran di Indonesia,”ujarnya. (Akip)