Nusantara Satu-Kesal Lantaran Kerap Menangis, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial KN (27 tahun) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang Bayi berusia 2 bulan di rumah majikannya di Jalan Waru Kalideres, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 lalu, dimana pelaku merupakan pengasuh bayi yang di gaji oleh majikannya sendiri, Pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran pelaku kesal karena tangisan bayi, dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencubit, mencakar sampai menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi. Ujar AKP Indra Maulana, Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat. Rabu (21/8).
Dimana pelaku baru bekerja selama 2 (dua) minggu dan pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi.
Saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisi saat ini sudah membaik, tambahnya AKP Indra Maulana.
Saat di lakukan pemeriksaan pelaku sangatlah kooperatif dan kami langsung melakukan penjemputan sesaat kami mendapatkan laporan dari orang tua korban, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak No 35/2014 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Ai Maryati Soleha menyampaikan mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku, dimana kondisi fisik korban yang relatif masih bayi jika tidak mendapatkan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas, imbuhnya Maryati. (Imam Sudrajat)