Nusantara Satu-Masih ada aktifitas angkutan Batubara dari Kabupaten Lahat yang melintasi jalan Negara. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 74 tahun 2018, Selasa (15/1).
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Chairul S Matdiah, SH. M.Kes, mengatakan, Truk Batubara yang melintas jalan Negara sudah bertentangan dengan Perda No. 5 tahun 2011. Pihak Gubernur Sumsel harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Itu sudah pelanggaran, sebab Gubernur Sumsel sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara,”katanya.
Mengenai adanya surat edaran dari Dishub Sumsel, lanjutnya, tentang toleransi angkutan Batubara jarak pendek itu juga tidak benar, sebab ketika gubernur sudah mengeluarkan aturan maka aturan tersebut harus dipatuhi.
“Sama saja itu adalah pelanggaran terhadap Perda dan Pergub,”ungkapnya.
Menurut Mamad (41) warga Kepur Merapi mengatakan aktifitas angkutan batubara hingga kini masih menggunakan jalan negara. Bahkan dari hasil pantauan masih ada mobil yang mengakut batubara dari Kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat.
“Hingga sekarang angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 05.00 Wib, sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api, bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil Dam Truk mengakut batubara ke Provinsi Lampung,”katanya.
Sementara menurut Ian (40) juga warga Kecamatan Merapi, untuk angkutan batubara menuju stasiun dengan jarak 5 kilo meter hingga 15 kilo meter masih menggunakan jalan negara. ini diperkuat dengan adanya surat edaran Dishub Sumsel yang memperbolehkan angkutan Batubara melintas dengan jarak pendek. Dengan adanya aturan dari Dishub tersebut perusahaan mengakut batu bara menggunakan dam truk besar dengan muatan mencapai 35 ton.
” ini sangat tidak adil, kami yang selama ini mengangkut batubara menggunakan dum truk kecil sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan batubara, sekarang 3000 unit mobil dum truk yang tidak lagi dapat mengangkut batubara,”ujarnya. (Yulie Afriyani)