Beranda PALI Agustian Syaputra Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten PALI

Agustian Syaputra Resmi Jadi Anggota DPRD Kabupaten PALI

342
0

Nusantara Satu-Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Agustian Syaputra resmi jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Devi Haryanto yang maju sebagai Calon Bupati PALI pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain Agustian Syaputra, Rommy Suryadi juga resmi jadi anggota dewan PAW terhadap Darmadi Suhaimi yang mendampingi Cabup Devi Haryanto.

Pelantikan dua nama itu digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI melalui rapat paripurna ke XIV, Senin (9/11) di ruang rapat paripurna DPRD PALI dihadiri Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kapolres PALI, ketua KPU PALI, Bawaslu dan sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkup Pemkab PALI.

Proses pelantikan sendiri dilakukan ketua DPRD PALI H Asri AG dengan disaksikan 18 orang anggota Dewan dari 23 anggota dewan yang ada serta seluruh yang hadir. Proses pelantikan juga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk hindari penyebaran covid-19.

“Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 592/kpts/I/2020 tentang peresmian Rommy Suryadi sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2024 menggantikan Darmadi Suhaimi dari PAN yang mengundurkan diri karena maju sebagai Cawabup PALI. Dan SK nomor 593/kpts/I/2020 peresmian Agustian Syaputra menjadi anggota DPRD PALI menggantikan Devi Haryanto dari partai Demokrat yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada sebagai Cabup PALI,” jelas H Asri AG.
Ketua DPRD PALI juga berpesan bahwa sumpah jabatan itu akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan ini juga amanah yang harus diemban dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta menyerap aspirasi masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Plt Bupati PALI, ucapkan selamat kepada kedua anggota dewan PAW yang telah dilantik. Ferdian Andreas Lacony juga menyampaikan pesan agar anggota dewan yang baru saja dilantik tetap jalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan penuh amanah.

“PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan kelengkapan DPRD, karena diketahui ada dua anggota dewan harus mengundurkan diri terkait Pilkada. Ini juga dilakukan agar anggota DPRD bisa optimal dalam menjalankan tugasnya dan untuk berkolaborasi serta kedepan hubungan antara legislatif dan eksekutif bisa lebih baik. Sebab Kemajuan suatu daerah bisa dilaksanakan secara optimal kalau kita saling bersatu, bergotong royong dan bersinergi serta saling bergandengan tangan satu tujuan untuk membangun kabupaten ini,” jabarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini