Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara tegas memecat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RP (34) setelah yang bersangkutan tertangkap basah melakukan tindakan asusila dengan pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40). Skandal ini terbongkar setelah RP digerebek oleh suaminya sendiri dalam keadaan tanpa busana di sebuah tempat yang diduga sebagai lokasi pertemuan rahasia mereka.
Kasus yang mencoreng citra ASN ini terjadi pada (sebutkan tanggal kejadian) dan langsung menyebar luas di kalangan masyarakat setelah laporan penggerebekan tersebut muncul ke publik. Suami RP yang merasa curiga terhadap gelagat istrinya akhirnya melakukan pengintaian sebelum menggerebek RP dan IM dalam kondisi tak senonoh.
Pelanggaran Berat terhadap Etika ASN
Bupati Ikfina Fahmawati menegaskan bahwa pemecatan ini diambil sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran norma kesusilaan dan integritas yang dilakukan RP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, terutama dari seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“PNS merupakan abdi negara yang harus memiliki integritas dan menjaga nama baik pemerintah. Tindakan RP sangat tidak sesuai dengan norma-norma yang dipegang teguh oleh ASN dan melanggar etika kesusilaan. Kami tidak akan membiarkan pegawai kami yang terlibat dalam skandal seperti ini tetap berada di dalam pemerintahan,” ujar Ikfina Fahmawati saat konferensi pers di Kantor Bupati Mojokerto, Sabtu (tanggal konferensi).
Proses Pemecatan Sesuai Prosedur
Keputusan pemecatan RP dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Inspektorat melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini. Investigasi menunjukkan bahwa RP telah melanggar kode etik ASN, khususnya terkait perilaku yang mencoreng nama baik lembaga serta merusak integritas pribadi.
“Pemecatan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam kasus pelanggaran berat seperti ini, sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat,” jelas Bupati Ikfina.
Bupati juga menambahkan bahwa tindakan RP dinilai tidak hanya merusak hubungan pribadi, tetapi juga mencoreng citra instansi pemerintahan. “Sebagai pimpinan, saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan moralitas pegawai kami. Ini adalah peringatan keras bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan yang sama,” tambahnya.
Skandal Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Mojokerto. Berbagai kalangan mengecam tindakan RP dan mendukung langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Bupati Mojokerto. Masyarakat menilai bahwa sanksi pemecatan adalah langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Salah seorang warga Mojokerto, Agus Santoso, mengungkapkan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. “Ini adalah peringatan agar para ASN benar-benar menjaga integritasnya. Mereka digaji oleh negara dan seharusnya menjadi contoh, bukan malah terlibat dalam skandal yang memalukan,” ujar Agus.
Kasus skandal mesum ini juga mencerminkan pentingnya penegakan disiplin di kalangan ASN. Pemecatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran seluruh ASN untuk menjaga sikap serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Peringatan bagi ASN Lainnya
Bupati Ikfina Fahmawati menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran moral dan etika. Ia juga meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Mojokerto selalu menjaga profesionalisme dan berperilaku sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.
“Integritas dan profesionalisme adalah dua hal yang harus dijunjung tinggi oleh ASN. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Bupati Ikfina.
Pemecatan RP ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra baik ASN di mata masyarakat.