Beranda Ogan Komering Ulu Selatan KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Kursi Anggota DPRD OKUS

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penetapan Dapil dan Kursi Anggota DPRD OKUS

212
0

Nusantara Satu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan menggelar Uji Publik Rancangan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (12/22).

Ade Putra Marthabaya, S.H, Ketua KPU OKU Selatan, melalui Divisi Bidang Teknis dan Humas, Ferdiansyah M.Kom, menyebutkan Uji Publik ini sendiri merupakan rangkaian dari Rancangan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.

Ferdi menyampaikan bahwa di bulan November 2022 kemarin pihaknya sudah mengumumkan rancangan Daerha Pemilihan (Dapil ) untuk Kabupaten OKU Selatan sehingga nantinya dapat diberi masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Sampai dengan hari terakhir ternyata tidak ada satupun masyarakat yang memasukan tanggapan terkait rancangan Dapil yang kita tetapkan, Untuk itu sesuai dengan tahapan, hari ini kita melakukan uji publik untuk menampung kembali aspirasi dari masyarakat apakah rancangan Dapil kita ini ada yang memberikan masukan,” ujarnya.

Untuk saat ini, ungkap Ferdi, ada beberapa Parpol yang mengusulkan untuk perubahan Dapil, khususnya untuk Dapil 1, hanya saja, terang Ferdiansyah, sebelum pihaknya menetapkan rancangan Dapil ini, terlebih dahulu KPU OKU Selatan melalui Sidapil telah mencoba dengan menggunakan akumulasi 5 Dapil dan 6 Dapil.

Namun, sambungnya, terdapat perubahan yang sangat siginifikan terkait tentang pensebaran suara yang tidak setara antara Dapil 1, Dapil 2, ke Dapil 3 dan Dapil seterusnya.

“Dengan demikian, kami bersama teman-teman lainnya berkomitmen untuk mempertahanan Dapil yang lama untuk Pemilu di tahun 2024, yakni 4 Dapil,” katanya.

Terkait kemungkinan pemecahan Dapil I, dirinya menyebutkan kemungkinan hal tersebut baru dapat dilakukan pada pemilu selanjutnya yakni pada tahun 2029.

“Untuk perubahan tersebut mengingat jumlah kursi memiliki batas maksimal 12, maka 5 tahun kedepan harus di cek terlebih dahulu apakah data agregat kependudukan di Dapil I tersebut melebih 12 kursi atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu untuk penetapan finalisasi atau penetapan Dapil di Pemilu 2024 ini sendiri, dirinya menyebutkan penetapan akan berlangsung di 1 Januari sampai dengan 9 Februari tahun 2023.

“Jadi di Februari atau di Januari 2023 nanti kita akan menetapkan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 di Kabupaten OKU Selatan,” tutupnya.

Kegiatan yang berlangsung di gedung Gedung Agmaratezah Kota Muaradua ini dihadiri para Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang ada di Kabupaten OKU Selatan, Pemerintah Daerah, Polres OKU Selatan, Pengadilan Agama, Bawaslu, Sekolah Tinggi Darul Huda OKU Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Bawaslu dan undangan lainnya. (Af)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini