Nusantara Satu-Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak Daerah (UPT-BPPD) Kecamatan Sukarami, Arlan, SE, mengatakan, untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB warga belum di cetak oleh BPPD Kota Palembang 2020, Senin (9/3).
“SPPT PBB untuk masyarakat ini belum bisa di cetak, karena masih dalam proses Surat Keputusan-nya (SK) masih di Walikota Palembang. Pencetakan ini belum bisa dilaksanakan, berkemungkinan masih di bicarakan masalah apakah PBB yang dibawah Rp. 300.000 / PBB itu masih diberlakukan sudah lunas. Dan juga apakah PBB yang diberi stimulus masih ada ataukah akan dihilangkan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, dia, mengatakan, untuk target PBB pada 2019 yang lalu, untuk Kecamatan Sukarami Rp. 41. 421.868.865. Dan tercapai Rp. 25.003.542.959. Dengan persentasi sebesar 52,34 %.
“Untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB pada 2019 yang lalu. Untuk sekarang 2020, silahakan untuk membayarnya. Namun, karena sudah jatuh tempo, pembayaran tersebut di kenakan denda sebesar 2 %, dari nilai pajak tersebut,”ujarnya. (Ajib)


