Beranda Bandung Kapolres Ciamis: Perbuatan Cabul Anak Sanksi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp....

Kapolres Ciamis: Perbuatan Cabul Anak Sanksi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 5 Miliar

483
0

Nusantara Satu-Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar.S.IK, melaksanakan kegiatan Konferensi pers terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, bahwa dengan modus operandi, pelaku inisial (NS) berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya buang air ke WC sekolah dan mesjid. Pada saat di WC, pelaku menarik tanggan korban dan menutup pintu WC dan setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul.

Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial NS (27 thn), belum bekerja, yang beralamat di Dusun Jadiharja Rt.011/003, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di hadapan awak media, Selasa (29/10/2019) siang.

Dari tersangka NS,  Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kemeja Sekolah Dasar (SD) lengan pendek warna Putih merk JUSTINE. 1 (satu) potong celana panjang warna Merah tanpa merk.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76 e Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Th 2014 tentang perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah). (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini