Beranda Nasional Rentan Dilemahkan KPK Tolak Revisi UU

Rentan Dilemahkan KPK Tolak Revisi UU

507
0

Nusantara Satu-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan, KPK menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang bergulir di DPR. Agus menegaskan, KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Bahkan, ia menilai RUU KPK justru rentan melemahkan KPK.

“Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019). “Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,”ujar dia.

Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa revisi UU KPK yang dibahas secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik.

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, ada sembilan masalah dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Masalah itu antara lain independensi KPK terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.

Dengan bergulirnya revisi UU KPK menyusul masuknya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah yang masuk ke DPR, Agus mengakui bahwa KPK kini berada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. (Kompas.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini