Beranda Nasional 19.955 Orang Tandatangani Petisi Presiden Tolak Revisi UU KPK

19.955 Orang Tandatangani Petisi Presiden Tolak Revisi UU KPK

472
0

Nusantara Satu-Petisi meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Hingga pukul 12.02 WIB petisi yang diberi judul ‘Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’ sudah ditandatangani sebanyak 19.955 orang.

Petisi yang diinisiasi oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Alasan Henri membuat petisi tersebut dilatarbelakangi karena pengusulan RUU dinilai berpotensi melanggar prosedur.
“Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI,” dalam laman www.change.org.

“Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya RUU KPK saat ini berpotensi menimbulkan ancaman yang akan memundurkan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu bukan tanpa alasan, dalam RUU tersebut adanya ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK.

KPK juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Personel penyidik KPK hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyisik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independent dari KPK,” ujar Henri.

Salah satu warga yang menandatangani petisi tersebut, Pungki Eko Purnawan, mengatakan alasan menandatangani petisi itu bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan lembaga yang juga memiliki kekuatan extra ordinary.

Revisi UU KPK sendiri sudah berada di tangan presiden untuk ditandatangani atau tidak. Pengembangan amanah UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dan masyarakat hanya bisa memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani revisi tersebut.

“Saat ini yang bisa dilakukan yaitu menyelamatkan KPK adalah Presiden melalui kewenangannya untuk menolak menerbitkan Surpres. Ayo Pak Jokowi! Seluruh anak bangsa menunggu komitmen bapak dalam pemberantasan korupsi,” kata Pungki, Minggu (8/9).

Hal yamg senada juga diucapkan oleh Asrul Sidiq yang turut menandatangani petisi tersebut. Menurutnya KPK saat ini seharusnya diperkuat jangan diperlemah. Berjuang bersama untuk KPK yang berintegritas. (Media Indonesia /OL-09)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini