Nusantara Satu-Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara, dibawah koordinasi Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku inisial SM (44) seorang pengangguran warga Pademangan di bekuk polisi pada hari Minggu (01/09/2019) lalu di Kampung Muka, RT06/04, Kel.Ancol, Kec.Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kompol Joko Handono,S.IK, membenarkan penangkapan tersebut, bahwa pelaku sukses diciduk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat hendak menjual.
“Ketika di lakukan penggeledahan dari kamar pelaku di temukan barang bukti (bb), berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus korek api kayu berisikan satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,3 gram. 1 (satu) buah bekas bungkus korek api kayu berisikan dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,6 gram. 1 (satu) buah bekas bungkus korek api kayu berisikan dua bungkus plastik bening masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,12 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap (bong),”katanya.
Lanjut Kompol Joko Handono menerangkan, seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya dan diakui sebagai barang miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
“Selanjutnya di lakukan terlebih dahulu penyeldikan ke penjual yang lebih besar tetapi belum didapatkan, sehingga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Imam Sudrajat)