Beranda Sumsel Disnakertrans Sumsel Minta UU Ketenagakerjaan di Uji Publik

Disnakertrans Sumsel Minta UU Ketenagakerjaan di Uji Publik

537
0

Nusantara satu-Disnakertrans sumsel minta agar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar dilakukan diskusi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional), Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, seakan-akan membuat banyak pertanyaan bagi para serikat pekerja/serikat buruh khususnya di sumatera selatan.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sumatera selatan, Drs. H. Koimudin. SH, MM, menegaskan, telah mengirimkan surat melalui gubernur sumatera selatan yang ditujukan kepada menteri ketenagakerjaan RI terkait rencana Revisi UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, isi surat tersebut agar rencana revisi UU No. 13 Tahun 2003 sebelum melakukan revisi terhadap UU No. 13 tentang ketenagakerjaan, agar revisi tersebut dibahas terlebih dahulu di lembaga kerja sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional),

Hal tersebut diungkapkan Koimudin diruang kerjanya, Rabu (28/8) dijalan ade irma suryani nasution No. 1254 palembang.

Koimudin mengatakan, malalui lembaga kerja sama Tripartit provinsi sumatera selatan (LKS Tripartit) adalah merupakan forum konsultasi dan komunikasi serta musyawarah untuk memecahkan masalah bersama serta merumuskan kebijakkan bersama bidang ketenagakerjaan, dimana LKS Tripartit tersebut berisikan (Disnakertrans, biro hukum, biro kesra, dinas perindustrian, apindo serta serikat pekerja /serikat buruh). Pihaknya sudah melakukan rapat terkait revisi tersebut, melalui rapat tersebut pihaknya sepakat sebaiknya revisi itu dilakukan pembahasan di LKS Tripartit Nasional, sehingga tidak bias di pekerja, pengusaha dan pekerja.

Selain itu, menurut Drs. H. Koimudin, SH, MM, pihaknya juga belum membaca dan menerima draf hasil revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga kita tidak bisa membahas lebih rinci hal-hal apa saja yang merugikan atau memberatkan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hasil rapat LKS Tripartit provinsi. Sumsel akan dikirimkan kekemenaker RI untuk menjadi bahas masukkan di LKS Tripartit Nasional.

Kita juga akan melakukan diskusi akademis, akan kita panggil orang-orang ahli, baik dari perguruan tinggi, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, agar revisi tersebut sesuai dengan kondisi di sumsel. Kita juga menghimbau agar pekerja dalam menyikapi isu revisi UU ketenagakerjaan tersebut tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU. Pungkasnya. (Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini