Dua pemuda inisial Bw als Pa (26 thn) dan Ft als Bk (34 thn) harus merasakan dinginnya tembok jeruji Polsek Tambora, Jakarta Barat, lantaran kedua pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkoba.
Kedua pemuda tersebut, berhasil diamankan unit Narkoba Polsek Tambora di Jalan Kepondang Kemanggisan, Jakarta Barat, dengan barang bukti, berupa : 6 (enam) paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram. 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih. 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih. 1 (satu) unit handphone merk SONY.
Pada hari Minggu (25/08/2019) sore, Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dimana anggota Buser Narkoba kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering di jadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan Observasi.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai di tempat sasaran, Anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada Bw als Pa (26 th).
Kemudian melihat seorang laki-Iaki yang di ketahui inisial Bw als Pa (26 th) menemui anggota Buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut dan langsung anggota kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil di ketemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi heroin yang di simpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih di simpan di kantong celana depan sebelah kanan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan, berawal dari penangkapan Bw als Pa (26 th), selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft als Bk (34 th), dimana pelaku Bw als Pa (26 th) dapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft als Bk (34 th).
Selanjutnya para tersangka di bawa dan berikut barang bukti ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Imam Sudrajat)