Nusantara Satu-Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bukit Kecil sebanyak 126 TPS. Sedangkan kebutuhan Kelompok Pencatan Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 882 petugas yang tersebar di enam kelurahan, Jumat (29/3).
Ketua Devisi SDM dan Permas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kecil, Taslim, , mengatakan, jumlah TPS di Kelurahan Talang Semut sebanyak 20 TPS. Kelurahan 19 Ilir, sebanyak 9 TPS. Kelurahan 22 Ilir, 7 TPS. Kelurahan 23 Ilir, 8 TPS. Kelurahan 24 Ilir, 49 TPS dan Kelurahan 26 Ilir, 33 TPS.
“Kebutuhan KPPS di Kelurahang Talang Semut 140 petugas. Kelurahan 19 Ilir, 63 KPPS. Kelurahan 22 Ilir, 49 KPPS. Kelurahan 23 Ilir, 56 KPPS. Kelurahan 24 Ilir, 343 KPPS dan Kelurahan 26 Ilir, 231 KPPS. Jadi jumlah KPPS sebanyak 882 petugas dan jumlah TPS sebanyak 126 TPS,”katanya.
Sedangkan menurut Ketua PPK Bukit Kecil, Heri Suyatno, mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menjadi ketua dan anggota KPPS itu harus berada di atas 17 Tahun.
“Prinsipnya Ketua dan anggota KPPS itu tidak sedang berada dalam tekanan. Baik itu tekanan dari keluarga, maupun dari peserta pemilu. Setiap Ketua dan anggota KPPS itu harus netral. Untuk honor ketua KPPS Rp. 550.000 dan untuk anggota Rp. 500.000 / orang. Namun, untuk honor ini nanti akan berubah ataukah tetap kita tidak tahu, karena belum ada arahan,”ujarnya. (ajib)