Beranda Pendidikan UINRF dan BPJPH Teken MoU Jaminan Produk Halal

UINRF dan BPJPH Teken MoU Jaminan Produk Halal

510
0

Nusantara Satu-Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UINRF) Palembang, dan Kepala BPJPH, menandatangi Memorandum of Understanding (MOU) bidang jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan, Senin (11/2).

Proses penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat UINRF Palembang seperti Para Wakil Rektor, Dekan dan wakil Dekan, Ketua LP2M, Ketua Lembaga/Unit-unit, serta Rombongan Tim BPJPH Kementerian Agama RI dan Kanwil Sumsel. Sedangkan dari BPJPH, dihadiri oleh Prof. Ir. Sukoso, M. Sc, Ph.D. (Kepala BPJPH ) didampingi oleh Drs. Amri Siregar, MS Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Kemenag RI dan Mohammad Zen, Kasubag TU serta Yauza Efendi, M.Pd.I utusan JPH Kemenag Sumsel.

Rektor UINRF, Prof. Sirozi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa UIN Raden Fatah Palembang menyambut baik pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014. Pihaknya menaruh minat yang tinggi untuk turut berpartisipasi dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, terutama dalam menyediakan halal expertise.

UIN Raden Fatah memiliki Program Studi yang sesuai dengan tuntutan UU 33/2014 yaitu Program Studi Biologi dan Kimia dari Fakultas Sains dan Teknologi.

“Dengan adanya kedua prodi ini kami bisa memasok kebutuhan auditor halal berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Kepala BPJPH, Sukoso kerjasama ini dilakukan untuk mempercepat ketersediaan auditor halal serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga saat Peraturan Pemerintah (PP) terkait JPH diteken nanti.

“Semua perangkat yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal sudah tersedia dan BPJPH siap melakukan sertifikasi produk halal,” ungkap Sukoso

Sukoso, melanjutkan, untuk menyediakan auditor halal memerlukan SDM yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014, yaitu berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi.

“Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014, pada bagian penjelasan pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah antara lain yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri, untuk memenuhi kebutuhan SDM seperti itu tentu adanya di perguruan tinggi seperti di UINRF ini,” katanya.

Menurutnya, kerjasama dengan perguruan tinggi seperti ini sangatlah diharapkan dengan tujuan meningkatkan minat para peneliti di kampus untuk mengkaji, meneliti dan mengembangkan produk halal. Diantaranya dengan mendirikan halal center, sebagai rintisan untuk mendirikan LPH. Halal center sangat penting untuk menyediakan tenaga penyedia halal dalam membantu UMKM dan perusahaan membuat produk halal.

“Kampus juga bisa mengambil peran dengan mengembangkan disiplin ilmu produk halal dengan mendirikan prodi terkait jaminan produk halal. Saat ini sudah ada 21 perguruan tinggi yang melakukan penandatanganan MoU dengan BPJPH. Kedepan diharapkan semakin banyak. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan auditor halal menjelang pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober mendatang,”ujarnya. (M. Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini