Nusantara Satu-Kepala Seksi Pembangunan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Nurjanah, SH, mengatakan, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019, Kelurahan 32 sebanyak 1.971 SPPT.
“SPPT PBB ini sedang kita pilah untuk di bagikan ke 38 Rukun Tetangga (RT). Setelah di pilah, maka SPPT ini segara kita bagikan kepada RT di wilayah Kelurahan 32 Ilir,”ungkapnya.
Sedangkan, Lurah 32 Ilir, Andes Surya Jaya, SH, M. Si, mengungkapkan, SPPT ini baru datang beberapa hari yang lalu. Dan sekarang ini, SPPT-nya sedang dipilah-pilah untuk dibagikan ke Ketua RT.
“Ada sekitar 60 % SPPT warga yang bernilai di bawah Rp. 300.000. SPPT di bawah Rp.300.000 sudah dibayar oleh Pemerintah dan tetap mendapatkan SPPT. Dan sisanya 40 %, itu diatas Rp.300.000, tetap dibayar SPPT-nya,”ujarnya. (ajib)